Mantan Bawaslu RI Sarankan Masyarakat Sipil Melapor ke DKPP

“Masyarakat sipil harus segera mendesak melaporkan yang bersangkutan ke DKPP. Pertama, bisa diadukan pada perkara etik dan disoal pada perkara pidana pada unsur kesengajaan. Misalnya dia berikan keterangan yang tidak benar, tapi dia biarkan maka si pelakunya yang membuat  keterangan benar, kemudian yang mengetahui juga bisa turut serta dalam pidana Pasal 55 KUHP,” desak Nasrullah.

Terkait lolosnya dua adik kandung Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrullah pun menguraikan, ada pasal yang mengatur terkait dengan hubungan darah, tetapi ada undang-undang terbaru lalu menghapus hubungan darah antar kerabat. Memang secara normatif, tidak ada dalam ketentuan undang-undang yang dilanggar.

“Tetapi dari aspek etika, aspek etika itu ketika dia turun, misalnya memberikan penilaian terhadap saudaranya dan ada bukti yang bisa dilihat, misalnya begitu. Itu bisa jadi soal. Ini lebih berat etika sebenarnya, daripada yang lain. Karena aspek etika itu bisa terjadi pemecatan, pemecatan terhadap para pelaku-pelaku yang memang dengan sengaja membiarkan hal-hal yang seperti ini. Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Timsel yang bekerja itu adalah satu kesatuan mata rantai. Proses seleksi, dia tidak bisa dilepas bahwa Timsel kecolongan terhadap soal itu, menurut saya mohon maaf kalau dikatakan Timsel kecolongan,” tegas mantan pimpinan Bawaslu RI ini.

Karena menurut Nasrullah, tidak ada istilah kecolongan. “Dugaan saya ada salah satu, salah dua, salah tiga Timsel tahu tentang itu. Ada Bacaleg, ada hubungan saudara misalnya dengan Ketua Bawaslu Sulbar, itu bohong kalau nggak tahu. Kemungkinan besar, bisa jadi ada instruksi untuk menyelamatkan dua saudaranya ketua Bawaslu Provinsi kepada timsel, dan itu kuat dugaan saya.”

“Bukan rahasia lagi, hampir semua masyarakat sudah tahu ada dugaan permainan. Saya tidak ingin mengatakan bahwa pasti permainan, tapi ini dugaan saya permainan, dan bohong kalau timsel tidak tahu kalau itu saudaranya ada hubungan darah antara dua orang itu, dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Jadi memang tampaknya ada upaya-upaya yang terstruktur sistematis dan masif. Upaya-upaya terstruktur dia gunakan struktur Bawaslu untuk memaksakan kehendak, upaya sistematis dengan cara memanfaatkan celah tidak ada aturan menyangkut tentang hubungan ikatan saudara, masif gerakannya, bayangkan adiknya dua orang dimasukkan sebagai penyelenggara terutama di Bawaslu,” kesal Nasrullah yang menegaskan dugaan itu perlu dijawab benderang Bawaslu Sulbar dan Timsel Bawaslu Kabupaten secara elegan.

“Saranku, koalisi masyarakat sipil Sulawesi Barat harus bergerak mengawal ini, melaporkan ke DKPP dan diarahkan kepada pemecatan. “Keras ini saya punya statement. Harapan pada pemecatan, karena ngawur ini proses (seleksi Bawaslu) bikin malu, bikin malu-malu alias ‘mipasiriq’,” tutup Nasrullah yang saat dihubungi sedang menghadiri Wisuda di UGM.

Tim mandarnesia.com telah mengirimkan permintaan wawancara kepada anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Yanti Rezki Amaliah melalui pesan WhatsApp, namun belum ada jawaban. Begitupun dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang. Hingga berita ini dirilis tidak ada komentar apapun dari keduanya. (*)

Sumber Foto: Rumahpemilu.org