Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menunggu intruksi dari pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 Ayat 3 Pasal 7 hurup G Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Putusan tersebut menjadi penting, karena dalam Oeratusan KPU No 20 Tahun 2018 mengatur terkait larangan mantan narapida kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon legislatif dalam p
Pemilu 2019.
Saat ditemui di Hotel d’Maleo Mamuju Kamis jelang dini hari, Ketua KPU Sulbar Rustang, menyampaikan pihaknya belum bisa berkomentar soal itu.
“Belum bisa kita sampaikan secara resmi. Karena surat dari MA belum ada, makanya kita belum berani berkomentar tentang itu. Tapi kalau ternyata memang surat dimaksud ada tentu kita tindaklanjuti,” kata Rustang, Jumat (14/9/2018) malam.
Jika sudah ada surat resmi, sambung Rustang, mungkin bacaleg tersebut akan langsung masuk ke Daftar Calon Tetap (DPT).
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Sukoharjonews.com