MAMUJU, Mandarnesia.com — Sebagian pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah melaksanakan Computer Asissted Test (CAT). Sebagian besar pelamar CPNS Tahun 2018 Sulawesi Barat tidak memenuhi syarat dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Sementara pelamar yang mencapai passing grade sangat di bawah dari harapan. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memasang standar poin kelulusan 298. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai 75 dengan soal 35, Tes Intelegensi Umum (TIU) nilai 75 dengan soal 30, dan Tes Karakter Kepribadian (TKP) nilai 143 dengan soal 35.
Dengan durasi 90 menit, peserta diwajibkan selesai menjawab 100 soal.
Setelah melalui ujian berat yang mengandalkan kecerdasan dan keberuntungan, peserta akan mengikuti tahap selanjutnya.
Tes Kompetisi Bidang (TKB), syarat terakhir yang mesti dilalui peserta. Dengan sistem yang sama, melalui CAT.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat, Amujib menyampaikan, TKD wajib diikuti bagi peserta yang mencapai passing grade.
“Semua kan begitu standarnya. Semua seleksi dilakukan secara nasional bukan daerah,” kata Amujib kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Ahad (4/10/2018).
Adapun untuk teknis pelaksanaan TKD, Amujib menyebut belum mengetahuinya secara pasti.
“Kita belum tahu teknisnya. Kita di daerah hanya fasilitasi pusat. Saya belum bisa berandai-andai,” ujarnya.
Untuk formasi yang pelamarnya tidak ada yang mencapai passing grade, BKD menunggu kebijakan dari pusat.
Reporter: Sudirman Syarif