[perfectpullquote align=”full” bordertop=”false” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]Jakarta, mandarnesia.com— Program ini sudah berlangsung sejak tahun 2014. Lahirnya Program Hibah Air Minum dilatarbelakangi, masih adanya gap cakupan pelayanan terhadap target universal air minum; masih tingginya Idle Capacity, khususnya pada daerah layanan yg sudah tersedia unit produksi dan jaringannnya; pelayanan kepada MBR yg tidak menjadi prioritas bagi PDAM.[/perfectpullquote]
Bertempat di hotel Kartika Chandra Jakarta (1/10) dibuka oleh Menteri PUPR yang diwakili Direktur Jendral Ciptakarya. Dihadiri oleh Bupati/Walikota, Ketua DPRD dan Dirut PDAM seluruh Indonesia. Dari Polewali Mandar yang datang mengadiri kegiatan tersebut yaitu Asisten Ekbang mewakili Bupati Polewali Mandar, Ketua DPRD Polman dan Dirut PDAM Polman.
Setelah pembukaan, dilanjutkan Talksaw yang dihadiri narasumber : Ditektur pembiayaan dan transfer non dana perimbangan, Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ditektur Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah BPKP, Bupati Gorontalo, dan Bupati Banyumas
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi MBR dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat.
Lokakarya ini bertujuan menggugah pemerintah daerah agar berminat untuk memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada MBR yang dilaksanakan dalam setiap tahun anggaran yang kemudian akan mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar dana penyertaan modal, diberikan kepada PDAM yang telah digunakan untuk membiaya sambungan yang diprioritaskan kepada MBR.
Kabupaten Polman sdh pernah menjalankan program ini pd tahun 2017, namun tidak berlanjut pada tahun berikutnya karena tidak terpenuhinya salah satu syarat untuk mendapatkan hibah air minum ini yakni pemerintah daerah harus memiliki Perda tentang penyertaan modal kepada PDAM yang menjadi payung hukum untuk penyertaan modal kepada PDAM pada tahun-tahun yang diinginkan untuk mendapatkan hibah air minum. Dan dibuktikan dengan pencantuman anggarannya pada APBD dan DPA.
Untuk tahun 2019 kemungkinan besar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tidak akan mendapatkan program tersebut, sampai saat ini perda tentang penyertaan modal belum dibuat.
Melalui lokakarya ini diharapkan PDAM Polman bersama instansi terkait dapat segera menyusun Ranperdanya untuk segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan. Paling tidak untuk mengakomodasi tahun 2020 dan tahun-tahun mendapatang.
Kriteria pemerintah daerah yang dapat menerima hibah air minum yaitu; Memiliki perda penyertaan modal pemerintah, Kesiapan anggaran APBD tahun berjalan untuk alokasi penyertaan modal pemerintah pada DPA tahun dimana program berjalan, Memiliki Idle Capacity air minum, mempunyai daftar MBR calon penerima hibah sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan, telah memiliki unit produksi dan jaringan distribusi untuk melayani Sambungan Rumah MBR yang diusulkan, kesiapan dlm menyelesaikan pemasangan sambungan rumah paling lambat akhir September tahun berjalan.
Humas & Protokoler Polewali Mandar