Libur Ekstra, Gaji Dipotong 30 Persen

Libur Ekstra, Gaji Dipotong 30 Persen -

Mandarnesia.com — Bupati Kabupaten Mamuju Habsi Wahid menggelar sidak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hari pertama kerja pasca libur Lebaran 1439 Hijriah.

Sidak pertama dilakukan di Kantor Bupati Mamuju, sekitar pukul 08.00 Wita setiap ruang kerja pegawai satu per satu diperiksa termasuk daftar hadir.

Kepada mandarnesia.com Bupati Mamuju Habsi Wahid menyampaikan, tingkat kehadiran pegawai di Kantor Bupati persentase 90 persen.

“Satu hari kita akan lakukan pemotongan 30 persen gaji mereka, kalau tiga hari hampir hanya tinggal 10 persen yang ia terima,” kata Habsi sebelum melanjutkan sidak ke OPD, Kamis (21/6/2018) pagi.

Menurut Habsi, hal tersebut dilakukan untuk mendidik pegawai agar taat terhadap ketentuan yang ada.

“Sesuai edaran dari Kemenpan RI, absen paling lambat diserahkan pukul 16.00 Wita,” tegasnya.

Selain sanksi pemotongan gaji, ia juga menyampaikan akan memberi sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

“Dalam UU kita diatur disiplin pegawai. Tegurannya lisan dan tulisan, jika berlanjut baru teguran penundaan gaji berkala dan seterusnya akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan untuk mengevaluasi,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif