Level Bahaya-Waspada, BNN Polman Latih Pegiat P4GN

Laporan: Adi Arwan Alimin

MANDARNESIA.COM, Wonomulyo — Tim Pencegahan BNN Kabupaten Polewali Mandar menggelar Bimbingan Teknis Penggiat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Lingkungan Masyarakat Rabu-Kamis (8-9/11) di Wonomulyo.

Peserta berjumlah 25 orang berasal dari Desa/Kelurahan Rawan Narkoba kategori Waspada yang telah ditetapkan oleh Bupati Polman melalui Keputusan Bupati No. 273 tentang Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) Kabupaten Polman Tahun 2023.

Bimtek Penggiat P4GN ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 104 memberikan hak dan tanggung jawab kepada masyarakat untuk melaksanakan upaya P4GN bersama BNN.

Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Polman, Sultan Sulaeman menyebut para penggiat P4GN akan menjadi perpanjangan tangan BNN yang mengemban tugas sebagai penyuluh, pendamping, fasilitator, motivator, pelopor dan pelapor.

“Ini kaitannya dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Polewali Mandar,” ujar Sultan kepada mandarnesia.com Kamis (9/10) siang di Wonomulyo.

Para penggiat ini diberikan keterampilan dan kecakapan yang berkaitan dengan pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, komunikasi, dan literasi digital dari praktisi, akademisi, jurnalis dan internal BNNK Polman.

“Hal ini dimaksudkan agar para Penggiat P4GN yang telah mengikuti bimtek dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara mandiri dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki,” harap Sultan.

Sultan juga menambahkan, pelaksanaan bimtek yang digelar di Hotel Suci Wonomulyo ini berdasarkan Surat Edaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor SE/7 /I/IKA/PM.01/2023/BNN tentang Data Kawasan Rawan Narkoba Tahun 2023 yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Polewali Mandar dengan penerbitan Keputusan Bupati Polewali Mandar No. 273 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di Polewali Mandar.

Pada lampiran Keputusan Bupati tersebut disebutkan bahwa Desa/Kelurahan di Polewali Mandar yang masuk dalam kawasan rawan narkoba berjumlah 14 Desa/Kelurahan, di mana 2 Desa/Kelurahan berstatus rawan bahaya dan 12 lainnya berstatus rawan waspada.

Rincian level Bahaya dan Waspada ini sebagai berikut: Kelurahan Sidodadi Wonomulyo (Bahaya), Desa Lapeo Campalagian (Bahaya), Desa Mapilli Barat Luyo (Waspada), Kelurahan Tinambung Tinambung (Waspada), Desa Laliko Campalagian (Waspada), Desa Indomakombong Matakali (Waspada), Desa Sidorejo Wonomulyo (Waspada), Desa Sumberjo Wonomulyo (Waspada), Desa Sugihwaras Wonomulyo (Waspada), Kel. Polewali Polewali (Waspada), Kelurahan Lantora Polewali (Waspada), Kel. Madatte Kec. Polewali (Waspada), Kelurahan Pekkabata Polewali (Waspada), dan Kelurahan Wattang Polewali (Waspada). (*)