Reporter : Busriadi Bustamin
MALUNDA, mandarnesia.com—Tepat pukul 18.00 Wita Kamis (31/12/2020) seluruh swalayan, warkop, cafe, rumah makan, taman dan tempat wisata di Kabupaten Majene dilarang untuk membuka hingga 06.00 Wita pagi.
Tak Terkecuali di Kecamatan Malunda. Hal ini terlihat, ketika Pemerintah Kecamatan Malunda, melakukan pemantauan di seluruh swalayan, warkop, cafe, dan rumah makan. Secara keseluruhan mereka mengindahkan surat edaran Bupati Majene tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Masa Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Era Kehidupan Baru di Kabupaten Majene.
“Khusus di Kecamatan Malunda Alhamdulillah aman-aman saja. Tadi sore Kasi Trantib Kecamatan Malunda turun kembali ke lapangan mensosialisasikan ke masyarakat tentang kegiatan malam ini. Setelah jam tujuh kami turun kembali memastikan apakah ada masyarakat yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Alhamdulillah masyarakat tidak ada yang melanggar,” kata Camat Malunda Salahuddin, ketika diwawancarai di
Kantor Kecamatan Malunda didampingi Kasi Trantib Kecamatan Malunda Yusriah Ibrahim usai melakukan pemantauan, tepat pukul 23.30 Wita.
Walaupun saat melakukan pemantaun, sambung Salahuddin, ada beberapa aktivitas warga yang terlihat berkerumun menyambut pergantian tahun 2021, dengan cara karaoke di depan teras rumah.
“Kami turun dan melihat situasi dan memang ada beberapa titik yang mengeluarkan soundnya (speaker) di teras rumahnya, tapi Alhamdulillah kita langsung panggil kepala desanya untuk memberikan pemahaman agar tidak ada kerumanan di malam pergantian tahun ini,” ungkapnya.
“Secara umum kami berharap di malam pergantian tahun ini semoga masyarakat di Kecamatan Malunda tetap mengindahkan surat edaran tersebut dan tidak ada aksi-aksi menentang surat edaran tersebut. Kami ingin Malunda aman, damai dan tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
Ketfot : Salah satu swalayan di Kecamatan Malunda terlihat ditutup mulai pukul 18.00 Wita, Kamis 31 Desember 2020/Busriadi Bustamin