Larangan Salat Idul Adha Tergantung Kebijakan Pemda

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Salat Idul Adha dilarang dilaksanakan di masjid dan lapangan. Rapat bersama Forkominda di Kemenag Sulbar, Jumat, (16/7/2021) memutuskan hal tersebut. Namun penegasan ini tetap mengacu pada kebijakan pemerintah kabupaten.

“Untuk zona hijau diperbolehkan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. 5M, mencuci tangan pakai air atau desinfektan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas,” kata Mufli kepada mandarnesia.com, Sabtu (17/7/2021).

Ia menjelaskan, penentuan zonasi bukan menjadi kewenangan kemenag, tetapi kewenangan pemerintah daerah masing-masing, dengan masukan dari Satgas Covid-19, BPBD, dan Dinas Kesehatan Sulawesi Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat drg. Asran Masdy menyebut, semua kabupaten di Sulawesi Barat masuk zona oranye, kecuali Kabupaten Mamuju Tengah yang masih kuning.

“Tetapi kalau PPKM mikronya per RT. Di dalam satu kecamatan ada yang masih zona hijau. Tapi secara garis besar kabupaten dan provinsi. Provinsi zona oranye,” katanya kepada mandarnesia.com.

Asran yang juga hadir dalam rapat Forkopimda Kemenag menyampaikan, disepakati untuk kebijakan salat Idul Adha takbir, pelaksanaan qurban, diserahkan kembali ke kabupaten.

Ia menjelaskan, edaran menteri hanya sebatas provinsi dan kabupaten. “Untuk kebijakan wilayah di dalam kabupaten, ada kuning atau hijau layak untuk (diperbolehkan), diserahkan ke pemerintah masing-masing. Pemerintah daerah berhak menentukan, yang mana diperbolehkan dan mana yang tidak,” tutupnya.

Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Safaruddin Sanusi DM yang dikonfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp tak memberi jawaban. Dalam percakapan WhatsApp, ia hanya membaca pesan tersebut.