Larangan Branding Kendaraan, Bawaslu Tunggu Aturan

Larangan Branding Kendaraan, Bawaslu Tunggu Aturan -

Mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat menunggu aturan larangan branding kendaraan yang memuat gambar calon dan partai politik peserta Pemilu 2019.

“Branding kendaraan kita masih menunggu aturan tentang itu, kalau KPU melarang itu, kita pastikan akan larang,” kata Sulfan kepada wartawan dalam rapat koordinasi bersama pengurus parpol, Jumat (27/4/2018).

Untuk Pileg dan Pilpres, tahapan kampanye melalui rapat umum dan iklan di media massa cetak dan elektronik dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

Bawaslu menyebut, aturan baru dalam tahap sosialisasi di tingkat provinsi, dan jika sudah lanjut di kabupaten akan dilakukan penindakan.

“Kita berharap belum jadi DJT, jangan sampai ada orang yang masuk di pidana pemilu,” harap Sulfan.

Ia menyampaikan, kriteria yang dianggap kampanye, memuat visi misi, nama partai, nomor urut dan logo partai.

“Itu tidak bisa, kalau hanya foto boleh dilakukan,” tutup Sulfan.

Reporter: Sudirman Syarif