Mandarnesia.com — Peserta Pemilu Tahun 2019 dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden telah menyampaikan Laporkan Dana Awal Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat.
Sebanyak 16 partai politik, 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan tim pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
“Sekarang masa perbaikan. Jadi seluruh partai, calon DPD, dua tim Capres dan Cawapres semuanya sudah memasukkan LADK dengan beberapa catatan,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada mandarnesia.com saat ditemui di ruangannya, Senin (24/9/2018).
Ada partai yang kurang lengkap, ada beberapa partai yang mesti melakukan perbaikan. Jadi ada yang masih mengerjakan pengisian yang keliru atau tidak sesuai, beber Rustang.
“Semuanya sudah memasukkan sebelum 18.00. Saya lihat yang paling tinggi PKS dengan Golkar. Nominalnya cuman saya lihat Golkar 6 jutaan kalau PKS ini keliru jadi dia laporkan itu 25.000.000 padahal itu belum masuk di rekening,” ujarnya.
Setelah LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPDK) dan wajib masuk lima hari setelah pemilihan.
“Jika tidak dilaporkan akan didiskualifikasi. Sedangkan LPSDK akan membatalkan kemenangannya,” sebutnya.
Sementara untuk calon DPD, rekening tersebut akan terpisah dari rekening pribadi. Kenapa terpisah? “Karena rekening dana kampanye ada batasan,” sebut Rustang.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Rmoljabar