Kronologi BNNP-POM Ciduk Bandar Boje-Dodol Campalagian

Kronologi BNNP-POM Ciduk Bandar Boje-Dodol Campalagian -

MAMUJU – Balai Pusat Obat dan Makanan (POM) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan Press Release tentang penyitaan bahan obat-obatan ilegal daftar G yang ada di Sulbar.

Sebanyak 179.000 butir boje disita dengan nilai mencapai Rp.115.800.000, dan mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 61.355.000. Jenis dodol yang digaruk sebanyak 14.000 kapsul.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Brigjen Pol. Dedi Sutarya, mengatakan, bahwa informasi ini sebenarnya diketahui sudah sejak lama, sekitar satu bulan yang lalu.

“Kami dapat keluhan dari Bu Wakil Gubernur yang mengeluh sama saya bahwa anak-anak sekolah, dan pemuda, dari pengaduan orangtuanya, atau kepala sekolah dan lainnya, menggunakan obat-obatan ini,” tutur Dedy kepada awak media, di kantor BNNP Sulbar, Senin, (17/9/2017).

Ia menjelaskan, kronologi penggerebekan dimulai Jumat, 15 September pukul 11.00 yang dilakukan di dua tempat yang berbeda di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]”TKP I di Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian di sebuah rumah Jalan Mesjid Jami. TKP II di sebuah rumah di Jalan Cumi-cumi juga Kelurahan Pappang,” sebutnya.[/perfectpullquote]

Dalam penggerebekan tersebut lanjut Dedy, dilakukan penangkapan terhadap empat orang dan menyita tiga kardus besar sebagai barang bukti.

“FD (26) berperang sebagai bandar dan pemasuk barang, CC (27) penyimpan barang dan kurir, AL (17) berdasar penyidikan tidak terbukti, AM (22) masih tidak terbukti. Jadi, kita tetapkan dua orang sebagai tersangka,” urainya.

#AyubKalapadang