KPU Tetapkan Bacaleg TMS, Dapat Mengadu ke Bawaslu

KPU Tetapkan Bacaleg TMS, Dapat Mengadu ke Bawaslu -

Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menyatakan para bakal caleg yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap verifikasi administrasi dapat mengadukan ketetapan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU Sulbar telah menetapkan bakal Caleg yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat.

” Bila nantinya putusan Bawaslu menyatakan Bacaleg TMS itu Memenuhi Syarat (MS), maka KPU tentu akan mengakomodir di Daftar Caleg Tetap (DCT). KPU meminta agar partai politik yang tidak puas atas penetapan DCS ini menempuh jalur pengaduan ke Bawaslu,” kata ketua KPU Sulbar Rustang, Rabu (08/08).

Sesuai dengan tahapan pemilu 2019, KPU Se Indonesia pada Selasa, 07 Agustus 2018 telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Dalam penetapan DCS di KPU Sulbar yang berlangsung Selasa malam, sejumlah Bakal Caleg dinyatakan TMS sehingga tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Rapat Pleno penetapan DCS KPU Sulbar yang berlangsung di aula KPU Sulbar jalan Soekarno Hatta Mamuju itu dihadiri lima komisioner KPU Sulbar yakni; ketua Rustang, anggota; Said Usman, Farhanuddin, Adi Arwan Alimin serta Sukmawati M. Sila.

Rustang menjelaskan, KPU Sulbar dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan dan dokumen calon, telah memeriksa secara detail berkas para bakal calon.

” Penyebab TMS itu beragam, antara lain, komposisi Keterwakilan 30 % bakal caleg perempuan di daerah pemilihannya tidak terpenuhi, sehingga bakal caleg laki – laki juga menjadi TMS, meskipun berkas caleg laki – laki itu lengkap,” ungkap Rustang.

Penyebab lainnnya, Bakal Caleg akhirnya TMS karena dokumen yang dimasukkan tidak memenuhi ketentuan regulasi, seperti keterangan bebas narkoba bukan dari BNN atau Rumah Sakit.
KPU Sulbar juga menemukan foto copy ijazah bakal calon hasil scan, sementara aturan mempersyaratkan foto copy ijazah wajib disahkan dengan stempel dan tanda tangan basah.

” Pemeriksaan berkas caleg selama ini juga diawasi Bawaslu, ” tambah Rustang yang merupakan mantan ketua Panwas Mamuju Tengah.

Tanggapan Publik

Ketetapan DCS KPU Sulbar selanjutnya akan diumumkan ke publik. Disamping putusan Bawaslu, DCS masih dapat berubah dalam penetapan DCT mendatang bila terdapat aduan masyarakat yang dapat dibuktikan. (Release).

Foto: FB KPU Sulbar