MAMUJU, Mandarnesia.com — Tahapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu tahun 2019 dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (2/1) kemarin. Satu calon anggota DPD tidak melaporkan LPSDK.
Berdasarkan aturan pelampiran LPSDK dilaporkan mulai pukul 08.00 Wita hingga 18.00 Wita, kemarin.
Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, KPU tetap menerima calon yang lambat memasukkan LPSDK namun dibuatkan berita acara.
“Yang satu kita belun tahu kenapa tidak memasukkan. Sementara yang terlambat kita tetap terima namun kami buatkan berita acara,” kata Rustang, Rabu (3/1/2019).
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyebutkan, secara teknik tidak ada sanksi yang terkait dengan LPSDK.
“Kalau kita lihat itu ada potensi pelanggaran administrasi berdasarkan kajian, kita akan sarankan apakah dalam bentuk teguran atau dan sebagainya. Supaya peserta pemilu tertib,” kata Sulfan kepada mandarnesia.com usai mengikuti konferensi pers di Mapolda Sulbar, Kamis (3/1/2019).
Sementara untuk satu calon anggota DPD yang tidak menyerahkan LPSDK, dikatakan Sulfan, Bawaslu akan membicarakan secara internal. Di UU Pemilu itu diatur pelanggaran administrasi terdiri beberapa tingkatan.
“Kalau berdasarkan aturan nanti LPPDK wajib masuk. Sanksinya bisa diskualifikasi,” tutupnya.
Berdasarkan tahapan, KPU Sulbar akan mengumumkan LPSDK peserta pemilu tahun 2019 kepada publik, Kamis (3/1) hari ini.
Ada tiga tahapan yang mesti dilaporkan peserta pemilu soal dana kampanye ke KPU. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Reporter: Sudirman Syarif