MAMUJU, Mandranesia.com — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat melakukan pertemuan dengan Gubenur Ali Baal Masdar di gubernuran, Jumat (4/1/) siang.
Isi pertemuan tersebut, KPU Sulbar menyampaikan soal nasib 457 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di lima dusun. Masing-masing Dusun Putih Mata, Dusun Lalla, Dusun Siwata, Dusun Waisuba, dan Dusun Waitikke, Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu.
Pasca terbitnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tetang Tapal Batas luas wilayah Provinsi Sulawesi Barat digerus 5.400 hektar oleh Donggala, Provinsi Sulteng.
Kepada mandarnesia.com, Ketua KPU Sulbar Rustang, mengatakan, KPU tidak mempersoalkan batas wilayahnya. Yang dipertegas bagaimana hak warga bisa terakomodir, apakah di Sulbar atau Sulteng.
“Pertemuan ini pertemuan awal. Karena kami rencana akan bertemu dengan KPU Sulteng. Ada dasar kami sampaikan dengan KPU Sulteng lebih dalam setelah dari sini. Kita semua berharap bagaimana melindungi 457 hak pilih ini bisa tersalur dengan baik,” kata Rustang, Jumat (4/1/2019).
Hasil pertemuan tersebut menurut Rustang, Pemerintah Sulbar menyampaikan kepada KPU untuk mempedomani batas wilayah sebelumnya dan dilakukan sesuai dengan data.
“Pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap saja itu. Belum ada kode baru. Makanya ini akan dijadikan dasar koordinasi dengan KPU Sulteng,” ujarnya.
457 DPT telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu. Jika ingin pindah memilih, maka pemilih akan menggunakan Formulir A5 .
Dalam kesempatan tersebut KPU juga menyingung soal kendaraan operasional KPU Sulbar.
“Di antara kami, kendaraanya ada yang di bengkel. Kita sampaikan dukungan Pemprov terhadap KPU provinsi dalam hal memasilitasi,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif