MAMUJU – Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang sedianya berlangsung Jumat, (29/12) kemarin, ditunda oleh majelis pemeriksa.
Sidang yang diagendakan pada pukul 08.30 Wita belum dihadiri KPU Provinsi Sulawesi Barat selaku pihak terlapor.
Penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang mendudukkan KPU Provinsi Sulawesi Barat tersebut, dibuka untuk umum oleh ketua majelis pemeriksa di ruang sidang sekretariat Bawaslu Sulbar pada pukul 10.02 Wita, tanpa pihak terlapor.
Majelis Pemeriksa, akhirnya mengambil keputusan untuk menunda sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif, dan akan menggelar sidang berikutnya pada Selasa, (2/1/2018).
Anggota Majelis Pemeriksa Ansharullah A Lidda menyampaikan, intinya sidang tersebut ditunda karena pihak terlapor tidak hadir. Majelis memutuskan memerintahkan kepada sekretaris pemeriksa untuk membuat kembali surat pemberitahuan dan pemanggilan sidang pemeriksaan kepada pihak terlapor.
“Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang sekretariat Bawaslu Sulbar dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban pihak terlapor,” kata Ansharullah, Sabtu (30/12/2017).
Sementara Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah, yang baru tiba usai Majelis pemeriksa menunda sidang mengatakan bahwa keterlambatan pihaknya disebabkan pembuatan materi jawaban atas temuan yang akan disidangkan.
#RilisBawasluSulbar/SudirmanSyarif