MAMUJU – Verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi yang dilaksanakan 15 hingga 21 Desember 2017. KPU Provinsi Sulawesi Barat berharap parpol memiliki kepengurusan yang lengkap.
Menurut Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Barat, Mursalim, sesuai dengan persyaratan yang ada, parpol wajib mempersiapkan kepengurusan, serta dokumen yang dibutuhkan.
“Termasuk yang berhubungan dengan alamat kantor di mana, dokumennya, apakah dalam bentuk surat keterangan. Juga keterlibatan pengurus perempuan 30 persen,” kata Mursalin kepada mandarnesia.com setelah menggelar sosialisasi tata cara verifikasi faktual di aula KPU Sulbar, Selasa (12/12/2017).
Setelah itu, KPU Provinsi juga akan mendatangi sekretariat parpol untuk memastikan struktur kepengurusan.
Hasilnya, KPU Provinsi menyampaikan ke KPU RI melalui berita acara. Bahwa kepengurusan tersebut ternyata ada, atau tidak ada di Provinsi akan diputuskan KPU RI. KPU provinsi tak memiliki kewenangan untuk menetapkan.
Mursalim berharap, pihaknya akan mudah dalam melakukan akses verifikasi faktual.
“Sekertariatnya mudah diakses, supaya komunikasi serta koordinasi KPU dan Parpol bisa berjalan sesuai dengan harapan,” tutupnya.
#SudirmanSyarif
Foto: facebook Nurdin Pasokkori