Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 505 dalam Pemilu 2019 dalam rapat pleno di aula Kantor KPU Sulbar, Sabtu (11/8) malam.
KPU menetapkan 505 Bacaleg yang memenuhi syarat dari 558 yang mendaftar dengan kuota 720. Sementara jumlah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 53 yang berasal dari PDIP, PAN, dan PPP.
Bacaleg yang dinyatakan lolos akan memperebutkan 45 kursi.
Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, bagi bacaleg yang tidak merasa puas dengan hal tersebut dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulbar.
Hal serupa juga disampaikan Komisioner Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi yang hadir dalam drapat pleno tersebut, mempersilakan mengajukan permohonan ke Bawaslu terkait keputusan tersebut.
“Tentu kita akan melakukan proses negosiasi, mediasi dengan teman-teman yang mengajukan gugatan,” kata Fitri, Sabtu (11/8/2018) malam.
Sementara jika mediasi tersebut gagal tanpa kesepakatan, sambung Fitri dapat dilanjutkan ke proses ajukasi.
Reporter: Sudirman Syarif