JAKARTA, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan jawaban atas tuntutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/7/2019) sore.
Sidang yang rencananya dimulai pukul 16.30 Wib, juga menghadirkan Bawaslu sebagai pihak terkait dan juga akan menyampaikan keterangan.
“KPU melalui tim pengacara, Kami akan mendampingi di hadapan majelis,” kata Komisioner KPU Sulbar Farhanuddin kepada mandarnesia.com, Selasa (16/7/2019.
Ada 10 pokok perkara yang diajukan tujuh partai politik ke MK atas hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sulbar.
KPU Sulbar telah melakukan koordinasi dengan tim pengacara KPU RI untuk menyampaikan kronologis materi yang dituntut. Selain itu KPU juga telah mengajukan alat bukti.
Sesuai instruksi dengan KPU RI, kemarin Kami tiba di Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan tim pengacara, mengecek alat bukti, mengecek jawaban. Kan jawaban mereka (Pengacara) selama ini dari kronologis yang dibuat KPU provinsi, kabupaten, dan KPU RI.
Sementara untuk agenda sidang selanjutnya, masih menunggu setelah sidang kedua selesai digelar.
“Menurut informasi agenda selanjutnya pemeriksaan saksi dan alat bukti. Misalnya berapa saksi perkara di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Tergantung penyampaian MK,” tutupnya.
KPU Sulbar menjalani sidang kedua di MK bersama provinsi NTT, Banten, Maluku, Sulsel, dan Sulteng.
Reporter: Sudirman Syarif