Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat edaran penundaan pelaksanaan putusan Bawaslu perihal bacaleg yang diduga mantan koruptor. Dihubungi mandarnesia.com, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Rustang menyampaikan surat edaran tersebut menegaskan penundaan putusan Bawaslu tentang bacaleg koruptor selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwasannya PKPU itu bertentangan. Belum ada menurut KPU. Belum ada landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang mengatakan bahwa PKPU itu bertentangan dengan undang-undang,” kata Rustang kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon dari Jakarta, Sabtu (1/9/2018) sore.
Ia menyampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bawaslu telah diajak duduk bersama sebelum PKPU itu diundangkan.
“Jadi menurut KPU RI tunggu dulu, sampai ada putusan MA yang mengatakan bahwa PKPU itu minta di-judicial review. Kalau ada pasal yang bertentangan akan di-judicial review,” ungkapnya.
Menurut Rustang seluruh pernyataan atau peraturan, kalau sudah diundangkan berarti seluruh orang dan lembaga harus tunduk terhadap aturan. Bawaslu dinilai bukan lembaga penafsir.
Ia juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan KPU RI menyikapi keputusan Bawaslu Mamuju, Jumat kemarin.
“Nantilah dilihat bagaimana apakah menggugurkan putusan, atau cuman penundaan, bukan berarti menggugurkan,” jelas mantan Ketua Panwaslu Mamuju Tengah ini.
“Putusan Bawaslu akan dilaksanakan kalau sudah jelas. Karena putusan setiap Bawaslu dan KPU, untuk diperhatikan dan dilaksanakan,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Jatimnet.com