POLEWALI – Menjelang tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2019, KPU Kabupaten Polewali Mandar menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bagi tim verifikator dan anggota kelompok kerja pendaftaran dan verifikasi Parpol, Ahad (10/12).
Tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol akan berlangsung selama 21 hari, mulai 15 Desember 2017 yang akan datang.
Seperti diketahui, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol calon peserta Pemilu 2019 dimulai 3 Oktober, hingga penetapan Parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.
pelaksanaan Bimtek dihadiri kelima anggota KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Hasriadi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Saipuddin, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Fitrinela, dan Divisi Data dan Perencanaan Said Usman Umar, serta Sekretaris KPU Anwar Sida.
Ketua KPU Polman, M Danial, dalam rilis yang dikirim ke mandarnesia.com mengatakan, peserta Bimtek diberi pemahaman tentang tata cara verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol tingkat kabupaten sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum.
“Petugas verifikasi harus memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan tugas mengenai obyek atau sasaran verifikasi faktual,” kata Danial, Ahad (10/12/2017).
Dijelaskan, bahwa KPU Polman akan mengundang pengurus atau penghubung Parpol tingkat kabupaten untuk diberi informasi terkait pelaksanaan verifikasi faktual mulai 15 Desember sampai 4 Januari 2018.
“Sebelum pelaksanaan verifikasi faktual, kami akan mengundang penghubung Parpol untuk diberi penjelasan terkait yang akan diverifikasi, mengecek kebenaran dan mencocokan dengan dokumen Parpol yang bersangkutan,” ujar Danial, menyebut rencana mengenai hal tersebut pada 14 Desember.
#Rilis/SudirmanSyarif