mandarnesia.com — Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar Tahun 2018, akan diumumkan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan, mulai Jumat 24 Maret sampai 2 April 2018.
Pengumuman DPS tersebut merupakan uji publik hasil pemutakhiran daftar pemilih untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat sebelum dilakukan penetapan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pengumuman DPS merupakan bentuk uji publik daftar pemilih hasil pemutakhiran. Masyarakat diharap melihat dan mencermati, memberi tanggapan atau masukan, supaya dilakukan perbaikan kalau ada yang keliru,” kata Ketua KPU Polman, M. Danial, Kamis (22/3/3018).
Ia mengatakan, tanggapan dan masukan terhadap DPS merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat untuk perbaikan data pemilih.
“KPU sangat berharap masyarakat, khususnya pemilih meluangkan waktu untuk memelototi DPS. Supaya bisa dilakukan perbaikan sesuai ketentuan,” ujarnya, yang kemarin sore masih berada di Kendari mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPPP (Sistem Informasi Pendaftaran Peserta Pemilu Perseorangan) yang diselenggarakan KPU RI.
Pengumuman DPS selama 10 hari, kata Danial, bukan sekedar melaksanakan salah satu sub tahapan Pilkada. Juga merupakan bentuk transparansi KPU dalam penyusunan daftar pemilih, dengan memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan koreksi.
Nama-nama dalam DPS yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih dalam DPT, akan dilakukan perbaikan sesuai prosedur.
“KPU akan sangat terbantu dan berterima kasih kepada masyarakat untuk partisipasinya melakukan koreksi perbaikan DPS. Sehingga akan dihasilkan daftar pemilih yang berkualitas, mengakomodir semua pemilih yang memenuhi syarat, mengoreksi nama yang tidak memenuhi syarat dengan mengeluarkan dari daftar pemilih,” tuturnya.
Seperti diketahui, KPU Polman menetapkan hasil rekapitilasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) menjadi DPS sebanyak 298.465, 16 Maret lalu.
Jumlah tersebut, hasil Coklit pada 795 TPS yang tersebar di 167 desa dan kelurahan di Kabupaten Polman yang telah dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai tingkat PPS, PPK, kemudian KPU Kabupaten.
Dari jumlah DPS, pemilih yang belum memiliki atau belum dipastikan memiliki e-KTP atau Suket dari Dinas Dukcapil yang disebut pemilih potensial non e-KTP sebanyak 57.630.
Terkait pengumuman DPS, manta wartawan Fajar ini mengatakan, PPS di setiap desa dan kelurahan maupun PPK bertugas melayani masyarakat yang bermaksud memberikan masukan perbaikan.
Misalnya, nama pemilih dalam DPS yang telah meninggal dunia, atau yang berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah, yang berstatus TNI/Polri, atau tidak lagi berdomisili dalam wilayah setempat, dikategorikan tidak memenuhi syarat, akan dikeluarkan dari DPS.
“Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak ada namanya dalam DPS, akan dicatat oleh PPS dan dimasukan dalam DPS hasil perbaikan, untuk selanjutnya ditetapkan dalam DPT,” tuturnya.
Reporter: Sudirman Syarif