Mandarnesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 167 desa dan kelurahan, melakukan seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Polman tahun 2018.
Tujuh anggota KPPS tersebut akan bertugas dalam pemungutan suara di 795 TPS.
Ketua KPU Polman M Danial menyebut jumlah 5.565 anggota KPPS akan direkrut melalui proses seleksi tertulis atau wawancara oleh PPS.
Seleksi dilakukan secara serentak selama tiga hari, 22 dan 24 Mei 2018 di setiap desa dan kelurahan.
Hasil seleksi akan diumumkan PPS pada 25 Mei, selanjutnya akan dilakukan Bimtek PKPU 8 Tahun 2018 tentang Pemunguatan dan Penghitungan Suara.
Danial menyampaikan, Untuk menjadi anggota KPPS harus memenuhi persyaratan yang sama dengan persyaratan menjadi PPK dan PPS Pilkada. Persyaratan dimaksud, diantaranya memiliki integritas, kapasitas, kompetensi, kemandirian, jujur, dan adil. Juga, tidak menjadi anggota parpol paling kurang dalam lima tahun terakhir, dan belum pernah dua periode menjadi anggota KPPS.
“Persyaratan menjadi KPPS sama dengan persyaratan menjadi PPK dan PPS, diatur dalam Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata kerja penyelenggara adhoc dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Danial, Rabu (23/5/2018).
Ia menambahkan, untuk menjaga keamanan di TPS pada hari pemungutan suara, juga akan diangkat petugas ketertiban (Gastib) dari petugas Linmas di desa dan kelurahan sebanyak dua orang setiap TPS. Untuk 795 TPS, dibutuhkan 1.950 orang Gastib.
Reporter: Sudirman Syarif