MAJENE, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene memastikan, bagi usia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) di Disdukcapil bisa memilih pada 17 April 2019 mendatang.
Komisioner KPU Majene Muhammad Subhan mengatakan, perlakuan tersebut bisa dilakukan setelah ada kebijakan dari Disdukcapil bagi masyarakat yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi belum memiliki KTP-el.
“Pemilih pemula ketentuannya mereka harus terdata dulu dalam DPT. Yang penting sudah melakukan perekaman meskipun belum genap umurnya 17 tahun. Ada kelonggaran baru dari Capil untuk para pemilih pemula,” kata Subhan kepada mandarnesia.com, Ahad (20/1/2019).
Undang-undang Administrasi Kependudukan menyatakan, KTP-el bisa diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun. Namun, kebijakan baru dari Disdukcapil, mereka yang belum 17 tahun diperbolehkan melakukan perekaman untuk dimasukkan dalam DPT.
“Nah, sebagian besar untuk pemilih sudah masuk dalam DPT. Tetapi dia tidak mendapatakan KTP-el ini tergantung Capil, apakah dia akan mengeluarkan KTP-el atau tidak. Karena tetap akan membawa identitas pada saat ke TPS,” ujarnya.
Makanya, sambung Subhan, Capil Kabupaten Majene menyisir semua pemilih pemula, salah satunya dengan mendatangi langsung SMA.
Ia pun belum mengetahui secara pasti, berapa jumah masyarakat Kabupaten Majene yang akan berusia 17 tahun pada saat hari H pelaksanaan pemilu serentak.
Reporter: Sudirman Syarif