Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu berhasil mengurangi pemilih AC, atau hak pilih yang belum melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el). Jumlahnya sangat signifikan.
Dari jumlah 10.752 AC KPU Pasangkayu berhasil mengurangi hingga 7.950 dan menyisahkan 2.800 AC.
“Memang kalau di antara semua kabupaten, Pasangkayu merupakan kabupaten dengan jumpah AC terbanyak. Saya tidak tahu kabupaten lain sudah sampai sejauhmana kekurangan AC-nya. Tetapi yang kami lakukan selama ini itu berkoordinasi dengan baik kepada pemerintah,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Syahran Ahmad kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Senin (20/8/2018) malam.
Kemudian sambung Syahran, pihaknya mendorong masyarakat untuk terus melakukan perekaman di setiap wilayah.
“Sosialisasi masif dari rumah ke rumah untuk menyampaikan langsung ke orangnya. Tidak melalui jenjang pemerintahan saja. Pak camat, kepala desa, dan lura. Kita juga turun langsung menyampaikan bahwa si A dan si B yang tidak memiliki KTP-el,” ujarnya.
Kabupaten Pasangkayu pun mengalami masalah klasik yang sama, kerusakan alat perekaman KTP-el dan kurangnya animo masyarakat untuk melakukan perekaman kependudukan.
“Tetapi saya sampaikan ke Capil bahwa itu jangan dijadikan alasan. Kemalasan masyarakat karena ada sebabnya. Masyarakat malas itu bisa jadi karena selama ini menganggap ketika mengurus ke Capil prosesnya berbelit-belit. Ditambah jaringan yang terkadang mengalami ganguan dan membuat mereka pulang lagi,” ungkapnya.
“Kalau dengan waktu dua bulan bisa kita kurangi sampai 7.952 AC. Agustus hingga April 2019 dengan waktu tersisa 6 bulan kita optimis bisa menolkan jumlah 2.800 yang tersisa,” tegasnya.
Dalam regulasi, pemilih yang melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DCT), tetap bisa memilih, tetapi mereka harus menunggu setelah pukul 12.00 Wita.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: FB KPU Kabupaten Pasangkayu