KPU Menunggu Perbaikan Bapaslon yang Belum Memenuhi Syarat

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju mengumumkan hasil verifikasi dokumen syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju dalam Pilkada dalam 9 Desember 2020.

Hasil pleno tersebut, menetapkan kedua bakal pasangan calon Habsi Wahid-Irwan SP Pababari maupun Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam verifikasi syarat calon dokumen pendaftaran.

“Kedua bakal pasangan calon belum memenuhi syaratnya lantaran beberapa dokumen B1-KWK dan B2-KWK tidak sesuai format Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020,” kata Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang, Senin (14/9/2020).

Dijelaskan Hamdan, para Bapaslon saat melampirkan dokumen B.1-KWK dan B.2-KWK masih berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Sedangkan aturan terbaru harus berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

KPU Mamuju memberi batas waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

“Syarat calon statusnya masih BMS, karena masih ada dokumen yang BMS. Kalau ada satu saja yang BMS maka tetap saja statusnya BMS,” kata Komisoner KPU Mamuju Asriani.