Mandarnesia.com — Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum republik indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah Pemilu Tahun 2019.
Berikun rincian DCT di setiap Daerah Pemilihan di Kabupaten Mateng:
Reporter: Sudirman Syarif