KPU Mamuju Jalani Sidang DKPP Soal Caleg Mantan Napi

MAMUJU, Mandarnesia.com — Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju akan menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Polda Sulbar, Selasa (8/1/2019). Sidang tersebut atas laporan Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang.

Laporan dilayangkan Bawaslu Mamuju setelah KPU dinilai tidak mengindahkan surat rekomendasi Bawaslu untuk meloloskan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju yang mantan narapidana.

Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang yang merupakan terlapor besama dua komisioner lainnya, Asriani dan Ahmad Amran Nur menepis tudingan tersebut. Menurut Hamdan yang dihubungi mandarnesia.com melalui sambungan telepon, sebenarnya KPU telah melakukan tindak lanjut.

“Jadi kita menunda putusan tersebut sampai ada hasil judicial review dari KPU RI. Karena pada saat itu sedang berlangsung judicial review,” kata Hamdan, Senin (7/1/2019) malam.

Ditegaskan Hamdan, dasar KPU Mamuju bertindak berdasarkan surat edaran dari KPU RI yang ditujukan kepada sekitar 31 kabupaten/kota yang punya persoalan caleg mantan narapidana untuk menunda sampai dikeluarkannya putusan MA.

“Yang bersangkutan tetap diloloskan karena ada keputusan MK membatalkan PKPU Nomor 20 itu,” ungkapnya.

Disampaikan Hamdan, dirinya juga sudah siap menghadapi sidang DKPP. Semua bukti juga sudah ia kirim ke DKPP, termasuk jawaban.

“Kita di kabupaten hanya eksekutor, apa yang diperintahkan KPU RI harus kita laksanakan karena bagian dari pada tugas KPU kabupaten dalam UU Nomor 7,” ujarnya.

Sementara untuk dua komisioner lain yang masuk setelah penambahan dua KPU kabupaten, Rifai dan Hasdaris berstatus sebagai terkait dalam laporan tersebut.

Saat dikonfimasi, Faisal Jumalang meminta untuk menghubungi Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin. “Bawaslu hanya meneruskan laporan dari pelapor atas indikasi dugaan pelanggaran kode etik,” kata Rusdin.

“Bawaslu jika memenuhi syarat formil dan material maka harus diproses. Dari hasil klarifikasi mengundang pihak terlapor, pelapor, saksi. Hasil kajian rekomendasinya adanya dugaan pelanggaran etik, yang berhak adalah DKPP. Secara SOP Bawaslu wajib meneruskan ke DKPP,” kata Rusudin kepada mandarnesia.com, Senin (8/1/2019) malam.

Dijelaskan Rusdin, awal laporan tersebut bermula saat salah satu calon anggota DPRD Mamuju yang lambat diakomodir dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Terkait dengan putusan dari kami sidang tanggal 31 Agustus. KPU diberi waktu untuk menindaklanjuti selama tiga hari kerja. Teman-teman KPU memang menyurat ke Bawaslu menunda tidak lanjut sambil menunggu surat dari MA,” jelasnya.

“Cuman ini terkait dengan hasil laporan dari pihak yang tidak terakomodir melaporkan pelanggaran etik, setelah merasa tidak diakomoridr dalam bentuk tidak dimasukkan dalam DCS,” sambungnya.

Reporter: Sudirman Syarif