KPU Majene Kembalikan Berkas Partai Nasdem

KPU Majene Kembalikan Berkas Partai Nasdem -

MAJENE – Dokumen persyaratan DPC Partai Nasdem yang diserahkan Jumat ke KPU Kabupaten Majene, Jumat (13/10), dikembalikan untuk dilengkapi.

KPU meminta kepada LO Partai Nasdem untuk melengkapi hingga batas akhir waktu pendaftaran yang telah ditentukan.

Setelah tim help desk Sipol KPU Majene melakukan penelitian dan pencocokan dokumen-dokumen lampiran 2 Model F2-Parpol yang ada di Sipol.

Daftar nama dan alamat anggota Parpol Nasdem Majene adalah 300 orang, salinan KTA 167 orang, dan salinan E-KTP 167 orang.

“Sehingga berdasarkan ketentuan PPD pasal 15 ayat 3 Jo, pasal 15 ayat 2 point C PKPU No. 11/ 2017 Tentang Pemilu 2019. Maka disimpulkan, terdapat kekurangan atau selisih dari keseluruhan dokumen hardcopy ( Pasal 15 ayat 3 ) antara lampiran 2 model F2-Parpol dengan salinan KTA dan E-KTP,” tulis Arsalin Aras, Komisioner KPU Majene, via rilis yang dikirim ke mandarnesia.com, Jumat (13/10/2017).

Hal ini bersesuaian dengan SE KPU RI tertanggal (12/10/2017) pada poin 2 dan 3, perihal pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol di KPU Kab/Kota.

“Pengembalian keseluruhan dokumen-dokumen Partai Nasdem tersebut dibuktikan dengan daftar cek list pengembalian dokumen yang ditandatangani oleh LO Partai Nasdem dan operator Sipol KPU Majene.

#RilisKPUMajene-SudirmanSyarif