MAMUJU – Sepekan telah berlalu sejak KPU RI menutup pendaftaran partai politik. Namun sampai saat ini, KPU Kabupaten masih menunggu keputusan KPU RI, terkait nasib parpol yang telah menerima Tanda Terima (TT).
“Kami di KPU Kabupaten tetap memperlakukan sama semua parpol yang sudah dinyatakan lengkap, dan diterima seluruh salinan dokumen pendaftarannya saat lalu, dengan tetap melakukan tahap-tahap yang diamanahkan oleh UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 11 Tahun 2017,” kata koordinator Pendaftaran Partai Politik KPU Kabupaten Majene, Muh Arsalin Aras yang dihubungi mandarnesia.com via WA, Selasa (24/10/2017).
Penelitian administrasi dan verifikasi faktual segera dilakukan, kata Arsalin, sambil menunggu keputusan pleno dari KPU RI terkait keberadaan 13 Parpol tersebut.
“Kita di kabupaten menunggu saja, karena di UU No 7 Tahun 2017 pada Pasal 179 Ayat 2 ditegaskan, penetapan parpol sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Disebutkan pula, parpol calon peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Ayat 1 dan Pasal 178 ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Dan Pasal 4, hasil penetapan sebagimana dimaksud pada Ayat 2 dan Ayat 3 diumumkan oleh KPU.
#SudirmanSyarif
Ilustrasi: Seru Jambi