MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Koordinasi Jadwal Kampanye. Rapat tersebut menyepakati kampanye di Sulbar mengikuti skedul yang ditentukan KPU RI.
“Rapat umum di tingkat provinsi itu disepakati mengikuti jadwal rapat umum yang telah disampaikan oleh KPU RI. Dengan kondisinya disesuaikan dengan kondisi provinsi,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada mandarnesia.com usai memimpin rapat di Kantor KPU Sulbar, Senin (18/3/2019).
Sulawesi Barat masuk zona B wilayah kampanye yang telah ditetapkan KPU RI. Sehingga ditentukan dan disesuaikan dengan 17 provinsi, juga akan disesuaikan dengan kabupaten.
Jadwal kampanye akan dilaksanakan selama 21 hari, dimulai dari tanggal 24 hingga 13 April 2019 mendatang. Jumlah itu akan dibagi dengan Tim Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Di jadwal itu pula, kampanye partai pengusung dan partai pendukung juga akan dilakukan kampanye.
“Tanggal 24 sampai tanggal 13 April 2019 selama 21 hari. Hanya untuk tanggal 3 April dibebaskan. Karena itu hari raya besar Islam,” jelasnya.
Selanjutnya KPU kabupaten melakukan tindak lanjut rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten tentang tempat-tempat yang akan digunakan untuk kampaye.
Reporter: Sudirman Syarif