KPU Bawaslu Tak Harmonis? Rahmat Bagja: Media yang Membesarkan

Mandarnesia.com — Dua penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) digambarkan seolah tidak harmonis setelah terlibat adu gagasan terkait eks napi korupsi. KPU menolak mantan napi korupsi nyaleg, sementara Bawaslu meloloskan.

Regulasi yang menjadi rujukan KPU tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan anggota legislatif.

Melihan fenomena tersebut, Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam dialog di Konsolidasi Regional di Hotel The Rinra Makassar, mengatakan bahwa yang membesar-besarkan adalah media.

“Yang membesarkan hanya media, di antara kita tidak ada masalah, itu hanya beda pendapat. Kadang-kadang kita juga beda pendapatan,” gurau Bagja di hadapan ratusan peserta yang didominasi komisioner KPU, Jumat (7/9/2018) malam.

Ia meminta hal tersebut jangan terlalu masuk dalan perasaan. Nanti sakit hati anggap masuk logika saja, candanya lagi.

Ia berharap jajaran antara KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten tidak demikian. Jangan sampai masuk ke perasaan, setelah itu sakit hati. Hal itu dianggapnya biasa dalam penyelenggaraan Pemilu.

Ia juga menyampaikan masalah peningkatan partisipasi pemilih bukan hanya persoalan KPU. Tetapi juga persoalan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

“Bapak Ibu harus tahu yang dipakai adalah logika. Kami selalu bilang ke teman-teman pengawas. Kalau KPU tidak berhasil maka pengawasan Bawaslu tidak berhasil,” ujarnya saat membawakan materi mengenai Pengawasan Pemilu bersama anggota DKPP RI, Ida Budiati. Sesi ini dipandu Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

Reporter: Sudirman Syarif