Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur pencalonan legislatif.
“Pokoknya kalau sudah diputuskan, semua pihak harus menghormati keputusan MA. jalankan, hormati dan patuhi,” kata Ketua KPU RI Arif Budiman kepada mandarnesia.com seusai pembukaan Konsolidasi Regional Divisi Partisipasi Masyarakat di Hotel The Rinra Makassar, Jumat (7/9/2018) malam.
Baca: http://mandarnesia.com/2018/09/kpu-ri-target-775-persen-partisipasi-di-pemilu-2019/
Baca: http://mandarnesia.com/2018/09/kpu-bawaslu-tak-harmonis-rahmat-bagja-media-yang-membesarkan/
Menurutnya, selama ini KPU menjalankan apa yang sudah diatur dalam peraturan KPU berdasarkan peraturan yang ada di Undang-Undang.
“Sederhana saja buat aturan. Jalankan peraturan itu. Makanya itu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham itu yang paling penting,” kuncinya.
Sementara Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap proses di MA segera selesai.
“Kita berharap segera diputuskan dan kita sama akan mematuhi aturan tersebut,” kata Bagja kepada mandarnesia.com di tempat yang sama.
“Soal eks napi korupsi kita sama-sama ngotot. Ya wajar kan? Kami dan KPU tidak ada masalah.”
Dikutip dari Kompas, juru bicara MA mengatakan pihaknya sedang meneliti dan akan memutuskan uji materi PKPU tersebut.
Reporper: Sudirman Syarif