KPR Tolak RUU Omnibus Law yang Tidak Pro Rakyat

  Citizen : Johar (Serikat Mahasiswa Indonesia Cabang Jogja)

Yogyakarta,mandarnesia.com-Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) turun ke jalan, dengan cara menolak secara terbuka  RUU Omnibus yang hari ini sudah jadi pembahasan publik.

Aksi ini berlangsung di tugu Yogyakarta, Selasa (3/3/2020) sekitar 10.30 WIB. Unjuk rasa yang diikuti sekitar 60 massa  berlangsung dengan damai hingga membubarkan diri pada pukul 14.12 waktu Jogja.

Dalam aksi itu sekalipun berjalan damai namun tetap mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, Polres Jogja. Massa yang terlihat cukup antusias bergantian menyampaikan orasi politik terkait RUU omnibus law.

Salah satu orator menyampaikan secara jelas di hadapan masyakarat Yogyakarta yang melintas di bundaran tugu, bahwa, “Kami kesatuan perjuangan rakyat dengan tegas menolak RUU omnibus Law yang akan di undangkan pemerintah hari ini. Sebab jika sampai omnibus Law berhasil disahkan maka kita sebagai rakyat menengah ke bawah tak kan bisa berbuat apa-apa,” tegas Agus sebagai kordinator aksi.

“Omnibus Law ialah payung segala hukum, nantinya yang kian satu ketukan palu ratusan subtansi UU akan berubah,” tambahnya..

Massa yang tergabung dalam aksi tersebut, kian menyanyikan yel yel mereka: kapitalisme, hancurkan, imprealisme, musnahkan elit-elit politik, gulingkan dan rakyat berkuasa, yang di pimpinan langsung Dinlab Claudia.

Sementara itu, Pratama yang juga menyampaikan orasinya mengecam keras pemerintah. Dan meminta beberapa RUU yang akan disahkan untuk di gagalkan, seperti omnibus law, kebijakan merdeka belajar dan kampus merdeka yang berorientasi industri.

Menurutnya dalam perkembangannya RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja telah masuk di Gedung DPR, dan sampai hari ini masih dalam pembahasan. Gagasan pemerintah menyebutkan bahwa, RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Namun bagi massa aksi aturan dalam Omnibus Law secara eksklusif dibuat untuk lebih mengagungkan posisi investor/korporasi ketimbang memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Padahal, konstitusi sudah memandatkan bahwa melindungi dan menyejahterakan rakyat harus lebih diutamakan, bukan malah memberikan posisi investor lebih tinggi dari segalanya.

Segala kemudahan berusaha bagi investor/korporasi dijamin oleh pemerintah, mulai dari kemudahan administrasi berinvestasi, pemberian insentif bagi investor, penyediaan lahan bagi investor yang akan berinvestasi, dihapuskannya izin lingkungan juga IMB, penerapan prinsip easy hiring, easy firing pada buruh, pemberian upah buruh yang rendah, hingga penghapusan sanksi pidana bagi investor nakal.

“Karena itu kami tak akan sampai di sini, kita tetap konsisten mengawal dan mengawasi kebijakan pemerintah yang kian tak pro rakyat,” pungkas Agus.