KPPU: Tidak Sesuai Prinsip Persaingan Usaha

KPPU: Tidak Sesuai Prinsip Persaingan Usaha -

mandarnesia.com — Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Aru Armando menilai, larangan penjualan gabah kering keluar wilayah Kabupaten Mamuju tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Namanya perdagangan, ini kan yang namanya jual beli gabah. Ini tindakan dan usaha yang sifatnya legal, ngapain dilarang-larang. Sesuatu legal kok dilarang-larang,” kata Armando kepada mandarnesia.com usai mengikuti rapat di Kantor Bupati Mamuju, Rabu (7/2/2018) sore.

Ketakutan Pemkab Mamuju akan terjadinya inflasi jika gabah kering dijual bebas keluar dari daerah Mamuju, menurutnya bisa diatur dengan mekanisme yang lain. Bukan dengan cara pelarangan terkait dengan tata niaga.

Namun ia mengaku KPPU belum bisa memberikan tindakan sepanjang mekanisme bisnis yang terjadi. Hal tersebut dinilai wajar.

“Itu harus lihat dulu, semua perbedaan harga. Perbedaan tersebut disebabkan oleh apa?” tanyanya.

Ia mencontohkan, misalnya ada penyebab perbedaan praktek-praktek monopoli yang dilakukan dalam proses penanganan atau pasokan. Menimbun dan segala macam, baru bisa dilakukan penegakan hukum.

“Kalau misalnya memang ada bisnis persaingan usaha. Biasa ya, itu adalah bisnis,” tuturnya.

Namun jika misalnya ditemukan ada indikasi atau alat bukti bahwa oknum pelaku usaha yang melakukan upaya penimbunan atau penahanan pasokan, lanjut Armando, baru bisa dilakukan upaya penegakan hukum.

“Harus dibedakan dulu beras apa? Beras medium, beras premium. Karena menteri perdagangan telah mengatur. Untuk Sulawesi beras medium harganya Rp 9.300, sedangkan beras premium Rp 12.800 per kilo,” ungkapnya.

Ia juga mengaku baru mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan bupati mengenai tata niaga gabah kering. Dalam rapat tersebut, ia telah memberi masukan kepada bupati.

“Alhamdulillah beliau menerima masukan dari KPPU untuk melakukan perubahan dan melakukan revisi terkait dengan SK,” ujarnya.

“Tadi kami minta supaya tidak ada larangan untuk melakukan penjualan gabah kering dari Mamuju keluar Mamuju,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif