Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (16/3). Laode mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, seperti diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara semalam, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi terkkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, RMY (anggota DPR periode 2014-2019) diduga sebagai penerima. Kedua adalah MFQ (kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik), dan HRS HRS (kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur) yang diduga sebagai pemberi,” papar Laode.
RMY dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap akan dikenai pasal 12 huruf a atau huruf d atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MFQ dan HRS sebagai pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam perkara tersebut, Laode menegaskan, RMY bersama pihak-pihak di Kementerian Agama, menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, yakni kepala Kantor Kementerian Agama Gresik dan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Namun Laode tidak mau menyebutkan apakah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus korupsi ini.
Laode mengungkapkan KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi. Karena itulah, berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan yang terjadi kemarin, Jumat, (16/3).
Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan enam orang di Surabaya, yakni RMY (inisial untuk Romahurmuziy merupakan anggota DPR periode 2014-2019), HRS (kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur), MFQ (kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik). ANY (asisten dari RMY), AHB (calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP), dan S (sopir dari MFQ dan AHB).
Laode lantas menceritakan kronologi operasi tangkap tangan tersebut. Informasi diterima KPK adalah pada pukul tujuh pagi kemarin akan terjadi penyerahan uang dari MFQ kepada RMY di Hotel Bumi, Surabaya. Diduga penyerahan uang dari HRS kepada RMY melalui ANY terjadi pada Jumat pagi, 16 Maret 2019.
Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, pada jam 07:35, tim penyidik KPK mengamankan MFQ dan sopirnya bersama AHB di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya. Dari MFQ, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 17,7 juta dalam amplop berwarna putih.
Sehabis itu, penyidik KPK mengamankan ANY yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank berpelat merah, yang berisikan duit Rp 50 juta. Dari ANY juga disita uang senilai Rp 70,2 juta. Sehingga total uang yang disita dari ANY sebanyak Rp 120,2 juta.
Tim penyidik kemudian menangkap RMY di kawasan Hotel Bumi pada pukul 07.50. Sekitar jam 08.40 di kamar hotel yang sama, penyidik KPK membekuk HRS dengan bukti uang Rp 18,85 juta. Kemudian semua pihak dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, menurut Laode, total uang yang disita dari kegiatan tangkap tangan tersebut berjumlah Rp 156.758.000. Dia menambahkan transaksi suap itu merupakan bagian dari suap yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.
Keenam orang tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta sorenya dan tiba di KPK pada pukul 20.13 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kurang lebih pukul 17.00, tim penyidik KPK mendatangi kantor Kementerian Agama dan menyegel sejumlah ruangan, termasuk ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. M. Nur Kholis Setiawan.
Lebih lanjut Laode menjelaskan HRS dan MFQ diduga melakukan beberapa kali komunikasi dengan RMY dan pihak-pihak lain. HRS dan MFQ diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kementerian Agama, dibuka pada akhir tahun lalu.
Pada 6 februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kementerian Agama menerima informasi bahwa HRS tidak termasuk dalam tiga nama yang diusulkan ke menteri agama. HRS tidak lulus seleksi karena diduga pernah mendapat sanksi kedisiplinan.
Lalu diduga terjadi kerjasama dengan pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tersebut. Pada awal Maret 2019, HRS dilantik oleh menteri agama menjadi kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Selanjutnya pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi dengan HRS untuk dipertemukan kembali dengan RMY. Pada 15 Maret 2019, HRS, AHB bertemu lagi dengan RMY untuk penyerahan uang yang terkait dengan kepentingan seleksi jabatan buat MFQ.
Laode mengatakan KPK sangat menyesalkan terjadinya kembali peristiwa jual beli jabatan di Kementerian Agama yang seharusnya memberikan contoh baik kepada instansi lain. Apalagi seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama periode 2018-2019 diharapkan untuk menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan aparat sipil negara dengan kompetensi yang terbaik untuk jabatan yang tepat, sehingga dapat bekerja maksimal untuk melayani rakyat.
“Dalam beberapa tahun terakhir, KPK cukup banyak memproses pelaku korupsi di sektor politik. Saya ingatkan anggota DPR ada 70 orang, anggota DPD satu orang, anggota DPRD 165 orang, kepala daerah 168 orang. Sehingga setidaknya ada 344 orang pelaku korupsi yang diproses KPK adalah mereka yang menduduki jabatan politik,” ujar Laode.
Korupsi politik tersebut, lanjutnya, dilakukan bersama-sama dengan pihak lain di kementerian, daerah, dan swasta. Dia menambahkan lebih dari 60 persen kasus korupsi yang diproses oleh KPK adalah perkara rasuah di bidang politik.
Sebelum jumpa pers dilakukan, Romahurmuziy keluar meninggalkan gedung KPK menggunakan rompi berwarna oranye. Dia kemudian dibawa dengan mobil tahanan.
Melalui surat tangan yang diserahkan kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menyampaikan permohohan maaf kepada Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan masyarakat Indonesia.
Dalam tulisannya, Romy, begitu biasa Romahurmuziy disapa, merasa dijebak terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. Romy menungkapkan akan mengambil langkah terukur dan konstitusional untuk menghadapi kasusnya. Namun, ia meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani akan mengambil keputusan terkait status Romahurmuziy pasca ditetapkan tersangka oleh KPK. Menurutnya partainya akan menggelar rapat bersama pengurus harian partai sore ini.
Arsul juga mengatakan partainya sangat menghormati keputusan KPK dan meminta maaf kepada seluruh jajaran dan kader PPP.
“Pertama, DPP PPP menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum soal tindak pidana korupsi terhadap siapa pun, termasuk Ketum PPP. Kami percaya bahwa KPK akan melakukan proses hukum secara adil dan fair dan tetap menghargai asas praduga tak bersalah”, ungkap Arsul.
Arsul Sani juga meminta seluruh jajaran PPP tetap solid dan tidak mengurangi kerja kerasnya untuk berjuang dalam Pemilu 2019. [fw/as]
Sumber : VOA Indonesia