Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Grand Maleo Mamuju tak luput dari perhatian Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) untuk memasang Terminal Monitoring Device (TMD). Alat yang merekam semua transaksi wajib pungut pajak juga dipasang di beberapa titik di Mamuju.
Pemasangan TMD dinilai mampu mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Koordinator Wilayah VIII KPK Adlisyah Malik Nasution mengatakan, mulai saat ini pengelola hotel dan restoran harus berkomitmen menyetorkan pungutan pajak ke daerah.
“Karena sesungguhnya pungutan pajak bukan dibebankan kepada wajib pungut (Hotel dan restoran.red). Melainkan kepada konsumen yang dititipkan kepada wajib pungut,” kata lelaki yang akrab disapa Choki ini, Kamis (5/9/2019).
Choki dengan tegas menggambarkan beberapa konsekwensi atas pelanggaran persoalan pajak. “Bukan menakut-nakuti ya, pelanggaran atas pajak ini ancaman hukumannya jelas, pidana 6 tahun dan denda.”
“Jadi jangan main-main, sudahlah kita komitmen saja dengan aturan ini, toh hasilnya yang disetorkan ke Pemda akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan di daerah,” tutup Choki.