Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bappeda tegas kepada perusahaan yang melakukan penggelapan pajak di daerah.
Koordinator Wilayah VIII KPK Adlisyah Malik Nasution menjelaskan, yang namanya pajak adalah hak daripada daerah. Jika sudah bicara daerah, namanya keuangan daerah bukan keuangan pusat atau provinsi.
Baca:https://mandarnesia.com/2019/09/kpk-desak-bappeda-perhatikan-kebocoran-pajak-di-daerah/
“Kalau misalnya hasilnya 100 kemudian yang diserahkan hanya 50, itu namanya penggelapan pajak,” kata Adliasya di Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (5/9/2019).
Daerah harus berkala melakukan melakukan uji petik. Tujuannya untuk memastikan best land transaksi masing-masing perusahaan berapa. Batas bawah, batas atas daripada penjualan sebuah tempat pelaku usaha.
Dengan demikian kata dia, pada akhirnya kita tahu. Coba bandingkan dengan pajak yang diserahkan kalau berbeda, berarti ada yang kurang.
“Segera Bappeda membuatkan surat kurang bayar terus melakukan denda. Kalau mereka tidak mau bayar, kita limpahkan ke penegak hukum untuk diproses,” jelasnya.
Sementara saat ditanyai oleh reporter mandarnesia.com, berapa kebocoran pajak yang ada di daerah di Sulbar? ia menyampikan data yang tidak terbuka.
“Ah ah ah, katanya nggak kebukalah datanya. Tapi kan bisa dibaca, buat saja indikasi, indikasi daripada kebocoran pembayaran pajak daerah,” tutupnya.
Foto: Lampost.co