Koordinataor IKMA Berharap Fahmi Tak Setujui Acara Pelantikan

MAJENE,mandarnesia.com-Koordinator Ikatan Keluarga Mandar Adolang (IKMA) Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan, pada Bupati Majene Fahmi Massiara agar tidak menyetujui acara pelantikan Tokoh Adat Adolang Desa Betteng, Kecamatan Pamboang.

“Dan meminta panitia untuk tidak melanjutkan acara, kecuali acara hiburan rakyat (Penampilan Musik/Tari Tradisional, Parrawana, Paccalong-calong, dan lain-lain),” kata Syarif Syamsul, Sabtu (13/7/2019).

Dengan pertimbangan, kata Syamsul, pertama dapat memicu terjadinya konflik horisontal di antara masyarakat se Desa Adolang Lama (Betteng,Adolang, Adolang Dhua, Banua Adolang, Balombong). Yang dampaknya bukan saja pada saat pelaksanaan, tapi juga kedepan pasca acara di Desa Betteng. Timbogading adalah satu kesatuan dengan Adolang.

Kedua, pelaksanaan acara di Desa Betteng tanpa melalui musyawarah adat yang melibatkan segenap perangkat Adat Peneneang Adolang. Masyarakat Adolang (baik yang ada di Mandar maupun yang ada di Perantauan) dan tidak ada pernah dilakukan diskusi terbuka atau seminar kajian tentang asal usul sejarah lembaga adat baru ke publik (Masyarakat umum dan lembaga Adat Adolang) yang hendak didirikan di Desa Betteng.

“Pemberian gelar Maraqdia Malolo kepada Bupati adalah satu dari sekian kesalahan yang harusnya disadari sejak awal dan dievaluasi mendalam. Bahwasanya memang ada yang salah dengan rencana pelantikan lembaga adat baru ini. Tanda tangan Bapak Bupati pada surat undangan dapat merupakan satu bentuk ‘dukungan’. Padahal seharusnya memposisikan diri sebagai penengah (pendorong rekonsiliasi kembali) dan meminta adakan seminar/diskusi/kajian terbuka ke publik agar bisa diketahui bersama sejarah beserta maksud dan tujuannya,” jelasnya.

Keempat, Permendes No.01 2015 tentang ‘Kewenangan Desa terkait Hak Asal Usul’ yang menjadi rujukan desa membentuk lembaga adat, kata dia, ternyata belum sepenuhnya amanah Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemkab Majene.

“Bab IV yang termaktub dalam UU tersebut apakah sudah dijalankan. Karena hingga saat ini peraturan bupati sebagai turunan/tindak lanjut dari UU Permendes tersebut belum ada,” katanya.

“Ini satu bukti ada aturan UU yang belum sepenuhnya dilaksanakan, tetapi di lapangan sudah berjalan sehingga menimbulkan konflik seperti yang terjadi di wilayah Adolang khususnya Desa Betteng Kecamatan Pamboang. Hal ini bisa juga berdampak pada desa-desa lain di Kabupaten Majene bahkan Sulawesi Barat. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan kepada Bapak Bupati Majene,” ujar Syamsul.

Reporter : Busriadi Bustamin