Komnas HAM Kutuk Pembunuhan Anak di Malang

Komnas HAM Kutuk Pembunuhan Anak di Malang -

Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas HAM) mengutuk keras pembunuhan sadis terhadap NPN (15) warga Malang, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, Pembunuhan sadis diawali dengan kekerasan seksual, korban dicekik, kepala korban dipukul dan menusuk kedua mata korban hingga hancur dengan menggunakan kayu.

Perbuatan ini, kata Aris diduga dilakukan oleh MMH alias Donor (21) di gubuk yang terletak di persawahan Dusun Paritenap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Kamis (28/9/2017).

“Pelaku sadis hingga menghilangkan hak hidup korban MPN, 15. Berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bila terdapat bukti yang kuat pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati. Serta terancam hukuman tambahan Kebiri (Kastrasi) melalui suntik kimia,” jelas Aris melalui rilis yang dikirim ke Mandarnesia.con

Perbuatan tersangka tergolong sadis, keji dan biadab. Tersangka juga dapat dikenakan ancaman ketentuan pasal 82 ayat 1, 3 dan 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 junto UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

#SudirmanSyarif

Sumber Ilustrasi : National Geographic Indonesia