mandarnesia.com — Komnas Perlindungan Anak menyampaikan, Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dan penyelenggara kampanye dapat dikenakan sanksi tindak pidana penjara, jika melibatkan anak di bawah usia 17 tahun ikut berkampanye.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kesepakatan instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak.
Melalui rilis yang diterima mandarnesia.com dari Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, memaparkan sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak, Komnas Anak mengajak paslon calon kepala daerah untuk tidak mengeksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik.
“Meminta masyarakat untuk memilih secara cerdas pemimpin daerah pada Pilkada serentak yang peduli anak,” kata Aris, Senin (2/4/2018).
Demi kepetingan terbaik anak-anak, lanjut Aris, agar orangtua tidak mengajak dan mengikutsertakan dalam kampanye Paslon dengan alasan apapun.
“Keselamatan anaklah yang paling utama. Belajar demokrasi bagi anak bukan dengan cara mencelakakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada anak,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif