JAKARTA, mandarnesia.com –Untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu provinsi, anggota KPU dan Bawaslu kabupaten/kota), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di setiap provinsi. Pembentukan TPD di setiap provinsi merupakan mandat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
TPD bersifat adhoc, dibentuk di setiap provinsi. Anggotanya terdiri dua orang unsur masyarakat, dan masing-masing dua orang exoficio unsur KPU serta Bawaslu provinsi. TPD dari unsur masyarakat, dipilih DKPP dari kalangan akademisi, praktisi atau yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang kepemiluan. Tugas dan fungsinya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang yang dipimpin anggota DKPP sebagai ketua majelis.
Sebanyak 204 TPD periode 2019-2020 pada 34 provinsi, dikukuhkan Ketua DKPP Dr. Harjono, di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu 6 April lalu. Pengukuhan merupakan rangkaian rapat koordinasi DKPP yang berlangsung 5-7 April. Enam anggota TPD Provinsi Sulawesi Barat, terdiri Rehang Mas’ud dan M Danial (unsur masyarakat), Farhanuddin, dan Adi Arwan (unsur KPU Sulbar), Ansarullah dan Fitrinela (unsur Bawaslu). Pada kesempatan itu, hadir para anggota DKPP, Ketua Bawaslu Abhan dan Mendagri Tjahyo Kumolo.
Ketua DKPP Harjono mengatakan lembaga penyeleggara Pemilu yang terdiri KPU, Bawaslu dan DKPP harus saling membahu untuk memastikan terlaksananya Pemilu yang berintegritas dan bermartabat pada 17 April 2019 nanti. Karena itulah, sinergitas dan keharmonisan antarlembaga harus terjaga dengan baik.
Dikatakan, TPD sebagai perpanjangan tangan DKPP bertugas melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Karena itulah, TPD harus bekerja dengan tanggung jawab yang tinggi sebagai penjaga etika dan memastikan penyelenggara pemilu di daerah bekerja secara profesional, mandiri, berintegritas dan kredibel.
“Menjadi penyelenggara Pemilu adalah kehormatan. Modal utama penyelenggara Pemilu adalah kepercayaan yang harus selalu dijaga, supaya publik percaya begitu, kepercayaan publik sebagai modal utama penyelenggara pemilu akan terjaga juga, untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat,” tuturnya.
Ketua DKPP mengharapkan TPD tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsi memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah. Perlu juga berperan untuk menyebarkan informasi mengenai pemilu kepada masyarakat, supaya datang ke TPS menggunakan hak pilihnya pada 17 April nanti. “TPD supaya berperan juga mengajak masyarakat tidak golput. Serukan mereka supaya jangan menyia-nyiakan hak pilihnya. Soal pilihan, itu urusan masing-masing,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Pada pengukuhan TPD, Harjono didampingi anggota DKPP yang terdiri Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Dr Ida Budhiati, Dr Alfitra Salam, Dr Hasyim Asy’ari, PHd, dan Dr Fritz Edward Siregar. Hasyim Asy’ari adalah anggota DKPP dari unsur KPU, dan Fritz Edward Siregar dari unsur Bawaslu. Hadir pada pengukuhan TPD, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Afifuddin dan Ratna Dewi Pettalolo.
TPD Sulbar periode 2018-2019 dari unsur masyarakat adalah Busran Riandi dan Andi Mu’min Taufik.
Anggota TPD Sulbar
1. Rehang Mas’ud: Anggota KPU Polman periode 2009-2014, anggota KPU Sulbar periode 2014-2018.
2. M Danial: Timsel KPU Polman (2003), Ketua Panwas Pemilu (2004), Timsel KPU Polman (2008), Ketua Panwas Pilkada Polman (2008), Ketua KPU Polman (2014-2019). 3. Farhanuddin (Unsur KPU Provinsi Sulbar) 4. Adi Arwan Alimin (Unsur KPU Provinsi Sulbar)
5. Ansarullah (Unsur Bawaslu Sulbar)
6. Fitrinela (Unsur Bawaslu Sulbar).
Reporter: Sudirman Syarif