JAKARTA, mandarnesia.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Rustam diperiksa atas dugaan pelanggaran keterlibatan pernah jadi pengurus Partai Politik.
Berdasarkan nomor perkara 53-PKE-DKPP/III/2019 pelaksanaan sidang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Jalan Ranggong NoMor 28 Rimuku, Mamuju, Sabtu (27/4).
Sidang akan dipimpin Prof Muhammad dan anggota majelis Ansharullah Alimuddin, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu Provinsi.
Dalam pokok pengaduan, Angsar mendalilkan bahwa teradu dinilai tidak jujur pada saat mengajukan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai kelengkapan administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa 22 Juli tahun 2018.
Pasalnya, dalih pengadu dia tercatat dalam tim pemenangan atau kampanye dan juru kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera (PKS) pada Pemilu Legislatif 2009-2014.
Menurut Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming facebook DKPP,” tutup Bernad Dermawan Sutrisno berdasarkan rilis yang diterima mandarnesia.com, Sabtu (27/4/2019).
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: fb Na Ya