Keterbukaan LPSDK Peserta Pemilu Dinilai Baik

MUMUJU, Mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat menilai keterbukaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 sudah bisa dikatakan baik.

Menurut Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, apa yang dilakukan peserta pemilu melaporkan LPSDK ke KPU merupakan kepatuhan peserta pemilu dalam membuka dana kampanye yang akan digunakan.

“Memang masih ada yang belum melaporkan, tapi yang lain sudah melaporkan LPSDK, ini membuka informasi kepada publik bahwa sekian dana yang akan digunakan untuk berkampanye,” kata Sulfan kepada mandarnesia.com, Jumat (11/1/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima LPSDK dari partai politik, DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Masing-masing peserta Pemilu telah menyampaikan jumlah sumbangan dana kampaye. Baik dalam bentuk dana kampanye berupa jasa.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: FB Sulfan Sulo