MAKASSAR – Penyidik Kejati Sulselbar menaha tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan penyaluran dana bergulir dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2011-2013 yang bernama Muhammad Arie Yuedhato.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-597/R.4.5/Fd.1/10/2017 tertanggal (19/10/2017) selama 20 hari, sampai dengan tanggal (7/11/2017) di Lapas Kelas I A, Makassar.
Muhammad Arie Yoedharto merupakan salah satu pejabat teras LPDB-KUMKM, saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko.
Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 4,2 Miliar tersebut, tersangka pada tahun 2008/2012 menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis LPDB-KUMKM.
Dirinya diduga telah menerima sejumlah pemberian dana dari Ketua Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna untuk memudahkan persetujuan dalam proses pengajuan permohonan pinjaman kepada LPDB.
Dalam keterangannya kepada Pers, Kajati Sulselbar Dr. Jan S.Maringka menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Penahanan terhadap tersebut, menambah daftar tersangka kasus LPDB yang ditahan oleh Kejati Sulselbar. Sebelumnya penyidik melakukan penahanan dua orang tersangka pengurus koperasi dalam perkara yang sama.
#RilisKejatiSulselbar-SudirmanSyarif