MAMUJU – Perusahaan seharusnya memberikan pelayanan kepada pegawainya berupa keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Kepesertaan dan Pengaduan Pelanggan Arif Rahmat seusai membawakan materinya dalam acara media gathering bersama dengan awak media, di RM. Cita Rasa Mamuju, Jumat kemarin.
Menurut Arif, sesuai peraturan ketenagakerjaan setiap pekerja atau karyawan mempunyai kewajiban untuk mendapatkan jaminan dari BPJS.
“Perusahaan punya kewajiban menjaminkan pegawainya baik dalam hal jaminan kesehatan ataupun jaminan tenaga kerja itu sendiri. Seperti jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kemudian jaminan pensiun. Makanya ada BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Arif juga menyebut, beberapa perusahaan yang ada di Mamuju didominasi perusahaan kecil dan menengah dan tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang lambat melakukan pembayaran iuran.
“Yang besar itu tidak sampai 30, sedangkan yang kecil menengah sekitar 90 perusahaan dan pada umumnya didominasi perusahaan kecil,” imbuhnya
“Ada sih yang menunggak tapi kami punya mekanisme dan akan mengevaluasi kalau ada perusahaan yang tidak membayar iuran dan biasanya kami melakukan kunjungan ke perusahaan yang menunggak tersebut,” ungkapnya.
#AyubKalapadang-BusriadiBustamin