MAMUJU, mandarnesia.com — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mutasi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Polewali Mandar Haryoto. Ia dimutasi ke Kantor Kemenkumhan Provinsi Sulawesi Barat.
Keputusan diambil setelah Haryoto diduga mengambil keputusan di luar dari kewenangannya, dengan menerapkan wajib bisa baca Al-quran dan menghapal surah pendek bagi warga binaan beragama Islam yang akan menjalani bebas bersyarat sebelum resmi dibebaskan.
Baca:https://mandarnesia.com/2019/06/kalapas-polewali-dicopot-karena-terapkan-syarat-baca-al-quran/
Kepala Kemkumhan Sulawesia Barat Harun Sulianto mengatakan, penarikan kalapas Polewali Mandar ke Kantor Kemenkumhan dilakukan setelah terjadi kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sabtu (22/6) lalu.
“Buka itu saja (pelanggaran) dia ditarik ke Kanwiln Subar, termasuk masalah perilaku yang ia lakukan selama menjabat,” kata Harun kepada mandarnesia.com di Lobi Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Kamis (26/9/2019).
Dikutif dari Republika.co.id Yasonna menilai aturan baru yang diterapkan di Lapas Polewali Mandar terkesan memaksakan. Sebab, narapidana yang telah memenuhi syarat secara undang-undang seharusnya bisa bebas.
“Bahwa tujuannya itu baik, iya. Tapi membuat syarat, itu melampaui UU. Kalau nanti dia nggak khatam-khatam walaupun secara undang-undang sudah lepas kan nggak bisa. Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan nggak boleh, akhirnya memancing persoalan,” kata dia.
Reporter: Sudirman Syarif