JAKARTA-Pasal 10 draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per 24 Juli 2017 mengatur bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota adalah tiga atau lima orang. Penatapan jumlah didasarkan atas jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan, seperti dilansir dari rumahpemilu.org.
Di Lampiran Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota, bila dihitung, sebanyak 328 KPU kabupaten/kota akan beranggotakan tiga orang, sementara 185 kabupaten/kota lainnya lima orang. Namun, terdapat 1 kota yang tertulis beranggotakan dua orang, yakni Banjarbaru di Kalimantan Selatan. Kemungkinan, angka ini adalah salah ketik, sebab Pasal 10 tak memuat adanya norma bahwa anggota KPU kabupaten/kota dapat hanya dua orang.
Reformulasi jumlah anggota KPU kabupaten/kota mengundang kontra. Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Pudji Suharyanti, misalnya, menyatakan, keberatan dengan dikuranginya jumlah anggota KPU dari lima menjadi tiga. Alasannya, pembagian tugas per divisi sulit dilakukan. Dengan lima divisi, yakni pendataan pemilih, sosialisasi, teknis, logistik, dan hukum, mesti ada anggota yang memegang dua divisi.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Pembagian divisi sungguh berat. Pasti ada yang dobel. Sementara banyak divisi yang perlu diurus dari awal sampai akhir tahapan. Pembagian kerja, kami saling memback up,” jelas Pudji saat dimintai keterangan (2/8/2017). [/perfectpullquote]
Sulitnya lagi, kata Pudji, kondisi geografis di Kotawaringin Barat berat. Kegiatan supervisi dan monitoring ke kecamatan bukan hal sederhana di tengah infrastruktur yang belum memadai. Kecamatan yang letaknya jauh dari kota sulit dijangkau.
“Kotawaringin Barat kan membawahi enam kecamatan. Kalau (anggota KPU) tiga, berarti satu orang mengkoordinasi dua kecamatan. Itu kalau kecamatannya enam. Bagaimana dengan kabupaten atau kota lain yang kecamatannya lebih dari enam?” tukas Pudji.
Sumber: rumahpemilu.org