MAMUJU—15 September kemarin, menjadi hari yang sial bagi FD dan CC. Keduanya yang masih berusia 26 dan 27 tahun ini kini menjadi tersangka dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Ini berawal ketika Balai POM Mamuju dan BNNP Sulawesi Barat menggerebek dua rumah di kelurahan Pappang, Campalagian, Polewali Mandar. Dari tempat itu, join operation POM-BNNP menemukan obat-obatan Daftar G yang sering disalahgunakan dalam jumlah fantastis. Jenisnya, Trihexylphenidyl atau biasa disebut Boje, jumlahnya 165 botol atau setara 165.000 tablet. Petugas juga menyita Tramadol atau Dodol 14 botol yang terdiri dari 14.000 kapsul. Nilai barang haram ini dalam bentuk uang sebesar Rp115.800.000.
“Boje dan Dodol bukanlah narkotika atau psikotropika tetapi memberi efek yang hampir sama dengan narkotika dan psikotripika. Karena bekerjanya di sistem susunan syaraf pusat sehingga perlu pengawasan secara khusus dan ketat,” terang Netty Nurmuliawaty, Kepala Balai POM Mamuju, saat konferensi pers di kantor BNNP Sulbar, Senin (18/9/2017).
Dalam penggerebekan tersebut, dua rumah yang digerebek di Pappang itu selama ini menjadi tempat transaksi jual beli, dan penyimpanan obat ilegal yang meresahkan warga. Selain Boje dan Dodol, petugas juga menemukan uang senilai Rp61 juta yang diduga hasil kejahatan itu. (*)
#AyubKalapadang