Reporter : Busriadi Bustamin-Sudirman Syarif
MAMUJU,mandarnesia.com-Pembangunan Bendung Kayuangin, di Desa Kayuangin, Kecamatan Malunda, Majene memiliki tiga tahapan.
Tahap I tahun 2013 pembangunan bendungan (mercu) Rp11 miliar. Tahap II tahun 2015 untuk pembangunan sayap berkisar Rp5 miliar. Tahap III 2017 dan 2018, pembangunan jaringan irigasi, dengan sistem multiyears anggarannya berkisar Rp40 miliar.
Namun, Selasa (23/1/2020) lalu, bagian mercu tahap pertama tahun 2013 itu jebol, tanpa diketahui secara pasti robohnya bendung tersebut.
Pasca roboh, pihak Dirkrimsus Polda Sulbar langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti. Sejauh ini, pihak Dikrimsus Sulbar belum bisa terlalu jauh melakukan penyelidikan. Selain masih menunggu hasil laboratorium forensik dari Makassar, juga terkendala proyek tersebut masih tahap pengerjaan.
“Itu sudah kebijakan dari pemerintah pusat, supaya tidak menghambat pembangunan. Kalau masih tahap perawatan belum bisa kita sentuh langsung. Diawasi sampai tuntas nanti, kalau sudah ditemukan bahwa selesai diterima masa perawatan berakhir dan ditemukan indikasi pelanggaran baru bisa masuk,” jelas AKBP Yunus Halid Kabag Wasidik Dirkrimsus Polda Sulbar usai acara Coffe Morning di Cafe Dirlantas Polda Sulbar, Jumat (6/3/2020).
BACA:https://mandarnesia.com/2020/02/penyebab-bendung-kayuangin-jebol-masih-menunggu-labfor-makassar/
“Sambil itu mengantisipasi (hasil forensik dari Makassar), jadi pada saat adanya temuan kerugian negara dari BPKP kita sudah lengkap. Jadi masih menunggu (hasil forensik).”
Pasca jebol, saat ini sedang berlangsung perbaikan dari pihak Balai Wilayah Sulawesi III Kalukku-Karama dengan menggunakan batu gajah sebagai penghalang air sungai. Justru dengan menggunakan batu gajah dapat membahayakan warga sekitar ketika terjadi banjir. Ditanya persolan tersebut, “Kitakan hanya mengawasi saja. Ada pengawasnya dari PU. Silahkan tanya PU. Kita kan bukan ahlinya. Yang menentukan ini sesuai bestek atau tidak Polisi bukan bidangnya. Makanya kita terkadang minta keterangan ahli yang sesuai betul seperti itu. Apalagi kalau indikasi kasus korupsi harus hati-hati betul kita. Kenapa? Kalau sudah tahap penyelidikan ternyata tidak ada indikasi terbukti pidana repot kita menutup kasus ini. Harus paparan di Bareskrim dan KPK,” ujar Yunus.
Serupa dikatakan Kapolda Sulbar Brigjen Pol Eko Budi Sampurno. Kata Kapolda, ketika ada terjadi kekurangan dan kesalahan dalam proyek tersebut, perintahnya adalah kembalikan, perbaiki atau pidana.
“Jadi kalau misalnya mereka mau memperbaiki, Insya Allah akan mengurangi juga beban masyarakat Sulawesi Barat. Daripada dipidanakan tapi tidak selesai pekerjaan itu,” katanya.
Tapi ia berjanji, akan mengawal proyek pembangunan bendung yang menggunakan anggaran APBN tersebut.
“Jadi seperti itu, sudah dikawal sama Dirkrimsus langsung,” tandasnya.
Seperti diketahui, jebolnya Bendung Kayuangin pada bagian mercu yang dibangun 2013 lalu, Selasa (21/1/2020) diduga lantaran tidak sesuai bestek. Ketika jebol, menurut warga setempat tidak ada sama sekali hujan deras baik di bagian hulu sungai.
“Tiba-tiba jebol. Hanya hujan rintik-rintik saja,” kata Sarman.
Ketfot : AKBP Yunus Halid Kabag Wasidik Dirkrimsus Polda Sulbar (pakaian batik) saat diwawancarai sejumlah awak media.