Jalan Panjang Calon Anggota KPU Sulbar

Jalan Panjang Calon Anggota KPU Sulbar -

mandarnesia.com — Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat periode 2018-2023, telah mengumungkan pendaftaran dan tahapan seleksi.

Calon anggota KPU akan melalui lima tahap seleksi.

Pertama, seleksi berkas administrasi. Seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT), tes psikologi, tes kesehatan, dan tes wawancara.

Seleksi tersebut menggunakan sistem gugur. Di mana dalam setiap tahap akan ditentukan calon yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Sedangkan calon yang tidak memenuhi kriteria, tidak dapat mengikuti tahapan tes berikutnya.

Melalui press release yang diterima mandarnesia.com dari Ketua Tim Seleksi, Mirawati, untuk seleksi berkas administrasi, Timsel akan melakukan penelitian untuk menetapkan 60 calon yang berhak mengikuti seleksi tertulis.

Setelah itu, calon tersebut akan mengikuti tes tertulis, untuk menetapkan 35 calon.

Kemudian sebanyak 35 calon tersebut akan mengikuti tes psikologi, untuk menentukan 30 calon selanjutnya. Dan akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Tahap tersebut akan menghasilkan paling banyak 10 calon.

10 calon akan dikirim ke KPU RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan hasil tes pada tahap tersebut.

KPU RI menetapkan 5 anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat. Dalam proses seleksi, tim juga akan menerima tanggapan terkait integritas dan kredibilitas calon.

Hal tersebut dianggap penting untuk mengetahui sejauhmana keberterimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap calon dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya bila terpilih.

Sementara proses seleksi, kandidat dari kalangan perempuan yang potensial dapat memenuhi persyaratan diharapkan untuk ikut mendaftar sebagai calon.

Hal tersebut sesuai dengan UU Pemilu terkait dengan keterwakilan perempuan dalam pemenuhan afirmative action dalam penyelenggara pemilu.

Untuk syarat calon anggota KPU. Warga negara Indonesia. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1946.

Mempunyai Integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1). Berdomisili di wilayah daerah provinsi yang dibuktikan
dengan e-KTP.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan narkotika. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat mendafatar sebagai calon.

Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat yang berbadan hukum
dan yang tidak berbadan hukum apabila terpilih yang dibuktikan dengan surat peryataan. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan dewan
Kehormatan penyelenggara pemilu, serta belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan yang sama.

Untuk tahap pendaftaran sekaligus pemasukan berkas akan dilaksanakan selama sembilan hari, mulai Senin 12 hingga 21 Februar 2018 melalui Po Box dan email yang akan diinformasikan kemudian.

Reporter: Sudirman Syarif